Senin, 14 Desember 2009

AMANDEMEN UUD 45’ PRASYARAT RE-DESAIN STRUKTUR & PERAN PENYELENGGARA PEMERINTAHAN NEGARA RI

(OLEH; SUARDIN)

Gejolak reformasi tahun 1998 telah membawa dampak perubahan yang signifikan pada sistem pemerintahan Republik Indonesia, baik pemerintahan pusat dan lembaga negara, maupun pemerintahan daerah (provinsi dan kabupaten/kota). Dalam upaya perbaikan tata pemerintahan Negara Republik Indonseia pasca gejolak reformasi tahun 1998, langkah awal yang dilakukan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang diketuai oleh Prof. Dr.H. Amien Rais, MA., yaitu melakukan beberapa Amandemen terhadap UUD 1945.
Pasca amandemen ketiga UUD 1945, telah menuai pro-kontra. Saat itu Panitia Ad Hoc (PAH) I badan pekerja MPR baru saja menyelesaikan tugasnya yaitu menggodok amandemen rumusan keempat UUD 1945. Telah muncul reaksi keras dari beberapa LSM mengenai materi pasal-pasal yang baru diamandemen. Ironisnya protes tersebut juga ditentang oleh beberapa LSM lainnya, partai-partai, bahkan sesama anggota parlemen itu sendiri. Mereka menganggap PAH I telah membuat konstitusi baru. Pasalnya yang dilakukan PAH I bukan mengamandemen UUD, melainkan justru merombak struktur sarta sistem ketatanegaraan.
Amandemen UUD 1945 selama orde reformasi telah dihasilkan beberapa perubahan, yaitu:
1. Amandemen UUD 1945 yang Pertama, inti perubahannya adalah Pergeseran Kekuasaan Presiden yang dipandang terlalu kuat (executive heavy).
2. Amandemen UUD 1945 yang kedua, inti perubahannya adalah Pemerintahan daerah, DPR dan Kewenangannya, hak Asasi manusia, lambang negara dan lagu kebangsaan.
3. Amandemen UUD 1945 yang ketiga, inti perubahannya adalah Bentuk kedaulatan negara, kewenangan MPR, Kepresidenan, keuangan negara, kekuasaan kehakiman.
4. Amandemen UUD 1945 yang keempat, inti perubahannya adalah DPD sebagai bagian MPR, penggantian presiden, pernyataan perang, perdamaian dan perjanjian, mata uang, bank sentral, pendidikan dan kebuadayaan, perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial, perubahan UUD
Dari hasil amandemen UUD 1945 tersebut diatas, paling tidak telah terjadi pergeseran peran pada berbagai lembaga pemerintahan negara republik Indonesia, meliputi;
1. Terdistribusikannya kekuasaan presiden secara vertikal dan membagikan secara horinzontal.
2. Mengubah kekuasaan sentralistik kearah desentralistik.
3. Meningkatkan peran DPR melakukan pengawasan terhadap kekuasaan eksekutif.
4. Mengubah struktur keanggotaan MPR dan menggunakan sistem bikameral dan pembuatan UU.
5. Mengembalikan hak atas kedaulatan rakyat dengan pemilu langsung.
6. Menata kembali sistem peradilan dan pranata lunak untuk memulihkan kepercayaan pencari keadilan.
Dengan adanya pergeseran peran lembaga pemerintahan negara RI tersebut, maka terjadi pula pergeseran struktur pemerintahan republik Indonesia, diantaranya adalah (1) pada masa Orde Baru; MPR mengakat dan memberhentikan Presiden, sedangkan pada masa Orde Reformasi Presiden dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu, sementara MPR hanya melantik, (2) Pada masa Orde Reformasi; lembaga DPA dibubarkan dan dihapus dari struktur Kelembagaan Negara Republik Indonesia, selanjutnya terbentuknya lembaga-lembaga baru yang yang bertugas sesuai dengan kewenangannya masing-masing, seperti; MK, KY, KPK, dan sebagainya.
Terlepas dari ada dan tidaknya politisasi dari proses amandemen keempat UUD 1945, paling tidak lebih disebabkan oleh beberapa hal, antara lain meliputi: luas dan kuatnya kekuasaan presiden, sentralisasi pemerintahan, sistem pemerintahan tidak jelas (parlementer atau presindensial), unsur keanggotaan MPR, dan lain-lain. Hal ini, secara otomatis akan terjadi re-desain struktur kelembagaan pemerintahan Republik Indonesia. Dengan demikian dapat mempermudah pelayanan pemerintahan bagi masyarakat, memperjelas dan memperpendek jalur birokrasi serta menghilangkan kekuasaan mutlak pada satu lembaga pemerintahan tertentu.
Dari berbagai literatur manajemen organisasi banyak pembahasan tentang pentingnya desain struktur organisasi dalam upaya perbaikan dan pengembangan organisasi kearah yang lebih maju. Salah satu cara membentuk struktur organisasi adalah dengan membuat disain organisasi (organization design). Struktur organisasi diartikan sebagai cara tugas pekerjaan dibagi, dikelompokkan dan dikoordinasikan secara formal. Sedangkan desain organisasi sendiri merupakan pembentukan peran (roles), aktifitas pengolahan (process), dan bentuk hubungan formal (formal relationship) dalam suatu organisasi. Didalamnya, terdapat pengembangan struktur keseluruhan di dalam organisasi baik unit maupun sub-sub unitnya.
Dalam pembentukan struktur organisasi itu sendiri, ada lima prinsip dasar yang harus dimiliki oleh setiap struktur organisasi, salah satu diantaranya adalah struktur organisasi tersebut memberikan peran, tanggungjawab yang jelas serta memiliki akuntabilitas. Sementara itu terdapat enam unsur kunci utama yang perlu diperhatikan dalam merancang desain struktur organisasi, yaitu:
(1) Spesialisasi pekerjaan atau pembagian kerja untuk mendeskripsikan sampai tingkat mana tugas dalam organisasi dipecah-pecah menjadi pekerjaan-pekerjaan yang terpisah. Hakikat spesialisasi kerja adalah bahwa, bukannya keseluruhan pekerjaan dilakukan oleh satu individu, seluruh pekerjaan itu dipecah-pecah menjadi sejumlah langkah, dengan tiap langkah diselesaikan oleh individu yang berlainan. Dengan kata lain individu-individu berspesialisasi dalam mengerjakan bagian kegiatan tertentu, bukannya mengerjakan seluruh kegiatan.
(2) Departementalisasi, setelah terjadi pembagian pekerjaan melalui spesialisasi kerja, perlu dasar mengelompokkan pekerjaan-pekerjaan ini sehingga tugas yang sama/mirip dapat dikoordinasikan. Cara lain untuk melakukan depatementalisasi adalah atas dasar geografi atau teritori.
(3) Rantai Komando, merupakan garis wewenang yang tidak terputus yang terentang dari puncak organisasi ke tingkat terbawah dan memperjelas proses pertanggung jawaban.
(4) Rentang Kendali; merupakan sejumlan bawahan yang dapat diatur manajer secara efektif dan efisien. Rentang kendali yang lebih lebar akan lebih efisien dalam hal biaya, tetapi pada pihak lain rentang lebih lebar akan mengurangi kefektifan. Sementara rentang kendali yang kecil memiliki keuntungan, yaitu dengan menyelenggarakan rentanng kendali dari lima atau enam karyawan, manajer dapat menyelenggarakan pengendalian yang ketat.
(5) Sentralisasi dan Desentralisasi; Istilah sentralisasi mengacu pada sampai tingkat mana pengambilan keputusan dipusatkan pada titik tunggal dalam organisasi. Lazimnya jika dikatakan bahwa jika manajemen puncak mengambil keputusan utama organisasi dengan sedikit atau tanpa masukan dari personil tingkat lebih bawah. Sebaliknya, makin banyak personil pada tingkat bawah memberikan masukan atau diberi keleluasaan untuk mengambil keputusan, maka disebut desentralisasi. Dalam organisasi terdesentralisasi, merupakan tindakan dapat diambil lebih cepat untuk memecahkan masalah, lebih banyak orang memberikan masukan dalam pengambilan keputusan, dan makin kecil kemungkinan para bawahan merasa diasingkan dari mereka yang mengambil keputusan yang menyangkut kehidupan tugas mereka.
(6) Formalisasi; mengacu pada tingkat dimana pekerjaan di dalam organisasi itu dibakukan. Jika tugas sangat diformalkan, pelaksanaan tugas itu mempunyai kuantitas keleluasaan yang minimum apa yang harus dikerjakan, kapan harus dikerjakan, dan bagaimana harus mengerjakannya. Formalisasi yang tinggi, disitu terdapat uraian jabatan yang tersurat, banyak aturan organisasi dan prosedur yang terdefinisi dengan jelas yang meliputi proses kerja dalam organisasi. Bila formalisasi itu rendah, perilaku kerja relatif tidak terprogram dan para karyawan mempunyai banyak kebebasan untuk menjalankan keleluasaan dalam kerja.
Berangkat dari fakta polemik amandemen UUD 45 dan berbagai literatur keorganisasian diatas, jelas bahwa dalam sistem pemerintahan dan ketatangaraan juga diperlukan re-desain organisasi sesuai kebutuhan dan perkembangan zaman. Selama 32 tahun masa pemerintahan orde baru, sistem pemerintahan bangsa ini sangat monoton. Untuk itu bila kita menginginkan bangsa Indonesia yang maju dan berdaya saing tinggi, maka diperlukan pembaharuan dan perbaikan sistem pemerintahan yang berkesinambungan, dan sebagai langkah awal dari pembaharuan tersebut adalah amandemen UUD 45 sebagai landasan konstitusional dalam tata kelola pemerintahan.






DAFTAR PUSTAKA

Gibson, James L. et.all. Organizations. 12ed. Mc Graw Hill. 2006

Robbins, Sthephen P. Organizational Behavior. (terjemahan). Jakarta: Gramedia, 2003.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Amandemen Pertama. 1999.

----------------------------------, Amandemen Kedua. 2000

----------------------------------, Amandemen Ketiga. 2001

----------------------------------, Amandemen Keempat. 2002

Tidak ada komentar:

Posting Komentar